Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sebanyak 141 instansi pusat dan daerah sudah merilis hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Para pelamar CPNS yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencuit melalui akun resmi Twitter @BKNgoid mengenai tahapan setelah seleksi administrasi. Mereka yang lolos bakal mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
"Setelah tahapan pendaftaran, apabila kamu lolos verifikasi administrasi maka tahapan selanjutnya yang harus dilalui adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)" cuit BKN seperti dikutip, Senin (22/10/2018).
Dalam SKD terdapat 3 hal yang akan diuji, antara lain Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tes Karakteristik Pribadi dalam SKD bertujuan untuk mengetahui kemampuan CPNS beradaptasi, bekerja dalam tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax, SARA, dan yang lainnya.
Selanjutnya Tes Intelegensia Umum dalam SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap CPNS dlm logika, verbal, figural dan analisis, memecahkan masalah dengan inovasi baru. Kemudian Tes Wawasan Kebangsaan dalam SKD berisi tentang pemahaman akan Pancasila, UUD 1945, nasionalisme, hingga bahasa Indonesia.
"Bagi mereka yang tidak lolos passing grade SKD, langsung gugur," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan.
Di dalam SKD terdapat 35 soal TWK, 30 soal TIU, dan 35 soal TKP. Penilaian dalam tes dilakukan dengan formula nilai 5 jika benar dan 0 jika salah dalam TWK dan TIU. Untuk TKP jawaban bernilai 1-5.
Untuk lolos dalam SKD, passing grade formasi umum, cukup jawab benar 15 TWK, 16 TIU, dan 29 TKP bernilai 5.(dtf)