Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Eksepsi (keberatan) atas dakwaan yang diajukan tim kuasa hukum Kompol Fahrizal akhirnya kandas setelah majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menolak seluruh eksepsi mantan Wakapolres Lombok Tengah itu.
Dalam putusan selanya, majelis hakim berpendapat kasus pembunuhan adik ipar yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tetap dilanjutkan.
"Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan," ucap majelis hakim dalam sidang beragenda putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/10/2018).
Majelis hakim sepakat eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil," tegas hakim.
Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.
"Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada," urai Julisman usai persidangan.
Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.