Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah 11 hari melakukan pencarian, Tim Pegasus Polsek Medan Kota akhirnya berhasil mengamankan preman yang kerap meresahkan pengunjung taman Teladan, Medan.
Namun preman bernama Fahmi Ramadhan (23) warga Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota ini ditangkap bukan karena pemerasan, melainkan karena merampas handphone pengunjung wanita di taman tersebut.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Dr GM Panggabean. Korbannya adalah Juliana Grace Hutabarat (22) warga Jalan Pelajar, Gang Asahan No 20 Medan.
"Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya yang diparkirkannya di seputaran taman Teladan sambil memainkan handphone," ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Namun, sambung Revi, tiba-tiba ada sepeda motor yang datang dari belakang langsung merampas handphone korban, lalu melarikan diri. Selanjutnya korban pun membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
"Fahmi melakukan aksi kejahatannya itu bersama temannya berinisial AZ," ujarnya.
Revi menjelaskan, penangkapan terhadap Fahmi dilakukan pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 19.00 WIB setelah tim Pegasus unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan selama kurang lebih 11 hari. "Kita menangkap Fahmi saat berada di rumahnya," jelasnya.
Kepada petugas, sambung Revi, tersangka mengaku dirinya sudah beberapa kali melakukan pemerasan dan pencurian terhadap para korban yang berada di seputaran taman Teladan.
"Kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebutnya.
Karenanya Revi mengimbau, kepada masyarakat agar tidak takut dengan preman. Untuk itu ia berharap apabila ada melihat tindak kejahatan, supaya bisa langsung melaporkan ke Polsek Medan Kota.
"Kita serius menangkap orang-orang yang membuat kenyamanan masyarakat menjadi terganggu," pungkasnya.