Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menurunkan tim untuk mengecek indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta. Hal itu dilakukan pasca terkuaknya kasus korupsi di proyek tersebut.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, tim yang diturunkan oleh Kementerian PUPR adalah Satgas Program Pembangunan Sejuta Rumah (P2SR).
"Kita juga punya satgas di P2SR, ini P2SR akan kita turunkan juga terus untuk memantau itu, kalau memang ada pelanggaran terhadap undang-undang kita," katanya di The Bellezza Suites, Albergo Tower, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Dia mengatakan, tim tersebut sudah mulai turun ke lapangan untuk memastikan kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pengembang Meikarta. Namun, untuk mengetahui hasilnya masih butuh proses pengecekan.
Nantinya dari hasil yang ditemukan di lapangan oleh tim Kementerian PUPR, mereka akan merekomendasikan apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Hal itu karena perizinan terhadap Meikarta yang mengeluarkan adalah pemda setempat.
"Nanti yang memberikan eksekusi sanksi kan dari pemprovnya, kita kan pembina, kita merekomendasi. Kita melakukan tim, kita temukan apa pelanggaran terhadap undang-undang, kita rekomendasikan ke pemda untuk menindak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku mendapatkan laporan dari Walikota Bekasi bahwa proyek tersebut belum mengubah izin RTRW nya dari lahan pertanian menjadi kawasan hunian.
"Yang jelas kalau yang saya ikutin, RTRW nya (Meikarta) itu memang belum masuk ke dalam RTRW. Tadi saya ketemu Pak Walikota Bekasi, saya tanyain kenapa itu Meikarta? Oh iya Pak, itu karena belum masuk di dalam RTRW. Padahal RTRW itu bisa direvisi setiap lima tahun sekali kalau mau diperbaharui," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
"Jadi mungkin di situ RTRW nya masih kegiatan pertanian, bukan permukiman. Kalau mau diubah, ya dia musti diubah jadi kawasan permukiman," lanjut dia.(dtf)