Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kabupaten Bandung. Julianto Silalahi terus menundukkan kepala selama persidangan. Pengikut dan penjual minuman keras (miras) oplosan maut yang diracik Sansudin Simbolon itu divonis 13 tahun bui.
Julianto yang hadir mengenakan baju tahanan berwarna orange itu menjalani sidang paling buncit usai Sansudin dan istrinya Hamciak Manik dalam perkara miras maut. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang membahayakan. Mengadili terdakwa pidana penjara selama 13 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Heru Junarto saat membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut Julianto turut serta dalam perkara miras maut itu. Dia ikut menjual miras racikan Sansudin. Dalam perkara ini, Julianto terbukti melanggar berdasarkan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana.
"Hubungan terdakwa dengan saksi Sansudin dan Hamciak sangat dekat. Terdakwa menjual minuman keras ginseng di toko Sansudin dan Hamciak. Setiap harinya menyetorkan uang hasil jualan. Sementara terdakwa mendapat bayaran Rp 1,5 juta per bulan," kata dia.
Sebelum membacakan amar putusan, hakim juga menyebutkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan Julianto mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. Sementara hal memberatkan Julianto menjual hingga menimbulkan korban meninggal dan terganggu kesehatannya.
Usai persidangan melalui pengacaranya Nicholas Sinaga, Julianto belum menerima. Mereka meminta waktu pikir-pikir selama 7 hari. Meski begitu, Nicholas mengaku bahwa putusan hakim adil.
"Putusannya cukup adil saya rasa," ucap Nicholas singkat sambil berjalan meninggalkan persidangan. (dtc)