Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai iklan rekening kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di media cetak merupakan kampanye di luar jadwal. Perludem meminta agar Bawaslu mencari tahu siapa pemasang iklan tersebut.
"Sudah jelas Pasal 492 UU Pemilu kampanye di luar jadwal. Justru sekarang yang perlu dilakukan adalah untuk memastikan keterpenuhan unsur terutama unsur setiap orang itu, siapakah yang memasang iklan kampanye tersebut," kata Titi, di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Menurut Titi, iklan soal rekening dana kampanye itu telah memenuhi unsur kampanye di luar jadwal yang ada di UU Pemilu. Sebab ada hal yang merujuk citra diri seperti nomor urut, foto dan potongan visi dan misi.
"Ya kalau dilihat dari definisi kampanye di pasal 1 angka 35 UU Pemilu kami melihat sudah terpenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Karena di UU itu yang di maksud kampaye adalah kegiatan peserta pemilu, kan ini sudah ada peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menyuarakan visi, misi, program atau citra diri. Jadi nggak harus kualitatif, salah satu saja terpenuhi sudah termasuk kegiatan kampanye," kata Titi.
Unsur-unsur Kampanye di Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf DisorotFoto: Iklan Jokowi-Ma'ruf di sebuah koran nasional
Ia mengatakan dalam iklan itu terdapat kata-kata 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' yang merupakan potongan dari citra diri paslon nomor urut 01 itu. Ia menilai meskipun iklan itu untuk memberi informasi mengenai rekening dana kampanye, tetaplah kampanye karena terdapat visi-misi di dalamnya.
"Kan peserta pemilu direfleksikan dari gambar, calon, nomor urut, nomor paslon. Ada pernyataan Jokowi-Ma'ruf Amin Indonesia Maju. Kalau dalam pandangan kami dalam konteks kampanye meski menginformasikan nomor rekening calon, tapi penempatan bagian dari visi misi di dalam iklan nomor rekening sumbangan dana kampanye itu sudah dalam bagian aktivitas kampanye," ungkapnya.
Dia menilai setiap orang dianggap mengetahui peraturan sejak undang-undang disahkan. Sehingga pernyataan timses Jokowi yang mengaku tidak tahu karena aturan itu belum tersosialisasi mengenai aturan, maka pernyataan itu tidak bisa dibenarkan.
"Kan judul visi misi program Jokowi-Amin itu kan Indonesia maju kan. Kalau 02 kan Indonesia adil makmur. Kalau alasannya karena tidak tahu menurut saya tidak bisa dibenarkan karena kan prinsip hukum itu setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah suatu aturan di undangkan. Lagi pula kan peserta pemilu itu mestinya jadi referensi bagi publik atau jadi contoh masyarakat soal ketaatan pada aturan main," kata Titi.
Sementara ini Bawaslu masih menyelidiki adanya dugaan pelanggaran. Bawaslu akan segera memanggil pihak pelapor dan terlapor termasuk Timses Jokowi-Maruf Amin.
Diketahui, iklan donasi Jokowi-Ma'ruf dipasang di media cetak. Dalam iklan di koran tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.
Selain itu, terdapat nomor rekening untuk menyalurkan donasi atas nama Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Iklan itu beredar pada Rabu (17/10).
Aturan soal iklan kampanye di media massa ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam Pasal 275 diatur soal kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.
Pada Pasal 276, teknis waktu diatur lebih detail lagi. Bunyinya sebagai berikut:
Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang, tepatnya mulai 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.
dtc