Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdailycom-Kisaran. Dari 340 penderita gangguan jiwa di Kabupaten Asahan, 40% di antaranya berasal dari para pencandu narkoba. Hal itu menjadi bukti bahwa pencandu narkoba memang sangat berisiko mengalami ganguan jiwa.
Data orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) di Asahan tersebut didapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Penyalahgunaan narkoba dalam periode rutin dan masa waktu panjang bisa memengaruhi kesehatan jiwa penggunanya seperti cemas, depresi, bahkan gangguan jiwa.
"Rata-rata mereka pengguna narkoba. Jumlah mereka tentu akan terus bertambah jika peredaran narkoba tidak bisa ditekan,” ungkap Kadis Kesehatan, Haris Yudhariansyah, melalui Kabid P2P, Safrin Hutahaean kepada MedanBisnisdaily.com, Senin (22/10/2018).
Safrin menjelaskan, hingga kini Dinas kesehatan Asahan telah melakukan pegobatan sebanyak 26 ODGJ pada tahun 2018 dana pada tahun 2017 sebanyak 49 orang. Pengobatan dilakukan dengan cara berobat jalan yang ditanggani oleh RSUD HAMS Kisaran, Puskemas atau dirujuk ke RSUJ Rantau Prapat dan Kota Medan.
Pengobatan tersebut dilakukan secara gratis dan intensif melalui program BPJS. Namun tindakan itu dilakukan setelah mendapat dukungan pihak keluarga penderita.
Dari 340 ODGJ tersebut, ujar Safrin, puluhan di antaranya yang ditangani Dinkes Asahan adalah kasus pasung. Mereka kini mendapat pengobatan dan perawatan jalan secara rutin. "Harapan kita pada tahun 2020 Asahan sudah bebas kasus pasung. Karena itu, mari kita menjaga keluarga kita agar tindak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Safrin pun mengimbau agar warga Kabupaten Asahan yang memiliki keluarga yang mengalami gangguan jiwa agar tidak melakukan pemasungan dan sesegera mungkin melaporkannya ke Dinas Kesehatan atau Puskemas terdekat.