Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin meminta maaf ke warga Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Neneng ditetapkan menjadi tersangka bersama sejumlah pejabat Pemkot Bekasi.
"Saya, Neneng Hassanah Yasin, mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi," kata Neneng setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Neneng mengaku akan kooperatif dengan KPK. Namun Neneng tak menjawab saat ditanya soal penerimaan duit terkait proyek Meikarta.
"Saya akan kooperatif dengan KPK," ujarnya.
Dalam perkara dugaan suap Meikarta, KPK menetapkan sembilan tersangka, yakni:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi
Diduga sebagai pemberi:
1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro
2. Konsultan Lippo Group Taryadi
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta. dtc