Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penutupan sementara diskotek Old City, Jakarta Barat. Penutupan dilakukan untuk mencegah pelanggaran terulang.
Petugas memulai persiapan Satpol PP di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018) pukul 19.40 WIB. Belasan petugas dari Satpol PP bertugas untuk menutup sementara diskotek tersebut.
"Ya sambil menunggu hasil penyelidikan ini saya tutup sementara," kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu saat dihubungi.
Yani mengatakan penutupan sementara dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Budaya DKI untuk menunggu rekomendasi penutupan.
"Ya begini kalau sampai tidak ditutup nanti dia malamal ini melakukan ada kegiatan itu lagi siapa jamin ya," paparnya.
Yani beralasan ada diskotek yang tetap saat tertangkap melakukan pelanggaran. Dia khawatir bila diskotek Old City tetap buka maka pelanggaran bisa kembali terjadi.
"Contoh di griya pijat Gives kan itu OTT, harusnya tutup sementara sambil menunggu TDUP ditutup. Tapi akhirnya kan dia masih beroperasi," jelasnya.
BNNP DKI menemukan pelanggaran di Diskotek Old City dengan menemukan 52 orang terindikasi positif narkoba, Minggu (20/10). Disparbud DKI masih menunggu surat rekomendasi dari BNNP untuk melakukan penutupan di diskotek tersebut. dtc