Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maulana Putra alias Puput (27) warga Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas harus mengakhiri dua bulan masa pelariannya. Sebab, ia berhasil dibekuk, Sabtu (20/10/2018), karena mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu abu BK 4685 ADI di parkiran kantor BPN, Jalan AH Nasution, Medan Johor.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau mengatakan, Puput ditangkap atas laporan korban Darmansyah Harahap (28) warga Jalan Setia Luhur, Medan Helvetia yang bekerja sebagai honorer di kantor Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Laporan itu tertuang dalam LP/993/K/IX/2018/SPKT/SEK DELTA pada tanggal 28 Agustus 2018 lalu.
"Pelaku ditangkap oleh Satpam BPN di Jalan Cinta Karya, Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
BL Malau menyampaikan, pencurian yang dilakukan Puput berlangsung pada Selasa (28/08/2018) pukul 10.00 WIB. Pencurian itu dilakukannya dengan menggunakan kunci leter L yang sudah dipersiapkannya sebelumnya.
"Setelah mesinnya hidup, lalu tersangka langsung membawa sepeda motor korban tersebut keluar dari kantor BPN dan kabur," jelasnya.
Dalam aksi kejahatan ini, sambung BL Malau, pihaknya turut mengamankan barang bukti sepeda motor korban yang dicuri, dan 1 buah kunci leter L yang digunakan pelaku saat mencuri sepeda motor korban.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.