Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah dilewati. Peserta yang lolos akan mengikuti tahap seleksi berbasis komputer yang akan digelar serentak mulai pekan keempat Oktober 2018.
Jangka waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 26 Oktober hingga 17 November 2018, dengan kepastian jadwal seleksi masing-masing instansi dapat dilihat pelamar dalam website instansi dan/atau Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) mulai 25 Oktober 2018.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 2018 tentang penetapan instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), pelaksanaan seleksi CPNS dengan CAT akan berlangsung di 269 titik, dengan rincian CAT BKN digunakan di 237 titik.
Rinciannya, 26 titik diadakan di kantor regional BKN, UPT BKN, dan kantor pusat BKN. Kemudian 193 titik di provinsi/kab/kota, dan 18 titik sisanya diadakan di instansi pusat.
Sementara CAT UNBK Kemendikbud akan dilaksanakan di 32 titik. Digunakannya CAT UNBK ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS ini mengingat banyaknya kabupaten/kota yang memperoleh formasi CPNS tahun 2018. Pelaksanaan seleksi CPNS terdiri dari SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk SKD, peserta seleksi CPNS yang telah lulus pada seleksi administrasi dari instansi, selanjutnya akan mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes lntelejensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal seleksi CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berasal dari konsorsium Perguruan Tinggi dan dienkripsi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Sementara untuk SKB, setelah lulus ambang batas kelulusan (passing grade) SKD, maka sebanyak 3 kali formasi pada setiap jabatan yang mendapat alokasi formasi akan mengikuti SKB. Rincian penjelasan terkait materi SKB yakni:
Materi SKB ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional
Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan belum siap menyusun materi SKB, maka coal SKB merujuk pada rumpun jabatan.
Materi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT BKN dan CAT UNBK.(dtf)