Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menko Polhukam Wiranto menjelaskan soal peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat. Wiranto menyebut pembakar meyakini bendera berkalimat tauhid itu adalah simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang.
"Pada 22 Oktober saat acara hari santri ketiga di lapangan Limbangan, Garut yang dihadiri kurang lebih 4 ribu peserta dari pesantren dan ormas Islam, terjadi pembakaran bendera berlafalkan kalimat tauhid dan ikat kepala yang oleh pembakar diyakini sebagai simbol Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dilarang di indonesia berdasarkan keputusan pengadilan," kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Wiranto menyebut peristiwa itu berkembang luas hingga cenderung mengadu domba. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah dengan melakukan rapat koordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, MUI, dan PBNU.
"Peristiwa pembakaran tersebut akibat adanya penggunaan kalimat tauhid dalam bendera HTI sebagai ormas yang sudah dilarang keberadaannya," ucapnya.
Dia mengatakan bendera itu juga muncul dalam peringatan hari santri di Tasikmalaya. Di sana, bendera tersebut bisa diamankan dengan tertib.
"Tetapi di Garut, cara mengamankannya dengan cara dibakar oleh oknum Banser. Ternyata menimbulkan problem," ujar Wiranto.
(dtc)