Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, mengingatkan bahwa regulasi yang dilakukan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, nakhodanya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang ada di pusat. Untuk itu, Tebing Tinggi harus bisa menyusun e-katalog sendiri (lokal).
Hal itu disampaikan Umar Zunaidi saat membuka Sosialisasi dan Assesment Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan serta Bagian sejajaran pemerintah kota, Selasa (23/10), di Gedung Hj Sawiyah Kota Tebing Tinggi. Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Donal Sutanto Panjaitan dari Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.
Pemerintah pusat, lanjut Walikota Umar Zunaidi, sudah lama melakukan e-katalog dan pemerintah pusat sebagai pedoman dan acuan dalam pengadaan barang dan jasa di daerah-daerah dan LKPP telah melakukan kebijakan yang disebut dengan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan tentunya Pemko Tebing Tinggi juga harus ikut dengan sistem itu.
“Saat ini harus ada perubahan. Kita harus menyusun e-katalog kita sendiri dengan riil dan benar oleh masing-masing OPD yang ada, dan tentunya pengadaan ini ke depannya diharapkan lebih mudah serta bebas zona korupsi,” katanya.
Menurut Umar Zunaidi, dalam penyusunan e-katalog lokal tersebut tentunya perlu kerja keras dan bukan main-main. Apalagi KPK telah menyatakan apresiasinya terhadap penyusunan e-katalog yang berasal dari daerah masing-masing. Dengan adanya e-katalog tersebut, bisa dilakukan pengadaannya secara langsung oleh tim OPD yang terkait tanpa lagi melalui sistem pelelangan.
“Dalam penyusunan e-katalog tersebut, harga yang dicantumkan adalah harga pasar dan di dalamnya juga menjual berbagai macam barang atau produk secara detail yang merupakan bagian yang harus kita lakukan,” jelasnya.