Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu akan memanggil Ratna Sarumpaet atas laporan penyebaran hoax penganiayaan. Ada sejumlah pihak melaporkan penyebaran hoax penganiayaan sebagai bentuk kampanye hitam dan dianggap melanggar deklarasi kampanye damai.
"Besok kami akan panggil Ratna Sarumpaet sesuai dengan undangan," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Ratna Sarumpaet dijadwalkan dimintai klarifikasi pada pukul 14.00 WIB. Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemanggilan tersebut karena Ratna Sarumpaet berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Ratna Dewi mengatakan Bawaslu bersama tim Sentra Gakkumdu akan mendalami asal mula kabar penganiayaan hingga akhirnya diakui Ratna Sarumpaet hoax.
"Tentu kita akan menanyakan tentang seputar peristiwa itu. Kan di dalam penanganan kita harus bisa mendapatkan peristiwa yang terjadi seperti apa, apa maksud dia menyampaikan seperti itu. Yang tahu kan yang melakukan," ujarnya.
Ratna Dewi mengatakan saat ini Bawaslu berfokus meminta klarifikasi kepada Ratna Sarumpaet terlebih dulu. Terhadap terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan anggota Timses Prabowo-Sandiaga, belum dijadwalkan.
"Belum kami putuskan karena besok masih fokus ke Ratna Sarumpaet. Karena kan yang menyampaikan itu Ratna Sarumpaet," kata dia.
Sementara itu, atas keterangan komisioner KPU, Bawaslu akan melakukan analisis. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut kasus penyebaran hoax tak berkaitan dengan kampanye pemilu. "Ini akan jadi bagian yang kami pertimbangkan dalam melakukan kajian," imbuh Ratna Dewi.
Ada tiga pelapor terkait penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. Pelapor Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) mempermasalahkan penyebaran kabar penganiayaan yang ternyata hoax sebagai kampanye hitam.
Kedua, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan dugaan pelanggaran komitmen kampanye damai timses Prabowo. Timses Jokowi berharap Bawaslu memberikan teguran bila menemukan pelanggaran komitmen kampanye damai Pilpres 2019 agar ada efek jera bagi penyebar hoax.
Pelapor ketiga, Relawan Pro-Jokowi (Projo) melaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Projo meminta Bawaslu membatalkan pencalegan Fadli Zon dan caleg DPR yang tergabung dalam timses Prabowo karena diduga ikut menyebarkan berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. dtc