Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan, Muhammad Nasir menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjadikan data P-APBD 2018 sebagai dara pembanding untuk R-APBD 2019. Padahal, P-APBD 2018 tidak pernah disahkan oleh DPRD. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa hal tersebut sampai terjadi.
Dia menuding bahwa dokumen R-APBD 2019 sudah selesai sebelum P-APBD 2018 diajukan Pemko Medan ke DPRD Medan.
"Kami meminta agar dokumen KUA-PPAS yang ada saat ini diganti dan harus diserahkan ke DPRD Medan sebelum Wali Kota menyampaikan nota jawaban pada sidang paripurna berikutnya," ujar Nasir, di Medan, Rabu (24/10/2018).
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS sangat penting diterima oleh DPRD. Sebab, pembahasan R-APBD 2018 tidak didahului dengan pembahasan KUA-PPAS R-APBD 2019.
"Kalau pembahasan tetap dilanjutkan, maka dokumen KUA-PPAS yang ada saat ini sifatnya tidak mengikat. Plafon yang ada di setiap OPD (organisasi perangkat daerah) jumlahnya tidak mengikat dan boleh dilakukan perubahan," tegas politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Medan Utara itu.
Seperti diketahui Pemko Medan telah menyampaikan R-APBD 2019 ke DPRD Medan dengan nominal Rp 5,69 triliun.