Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Denpasar. Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali sedang menggodok peraturan untuk melarang penggunaan kantong plastik. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir sampah plastik.
Aturan tentang pelarangan penggunaan kantong plastik itu bakal diberlakukan pada 2019 mendatang. Informasi tersebut sudah disosialisasikan melalui akun media sosial humas Denpasar Kota.
"Untuk Perwalinya sedang digodok, tapi pelaksanaan dan sosialisasi terkait pengurangan kantong plastik sudah dilakukan sejak awal tahun 2018 melalui monitoring dan evaluasi di toko modern dan pusat perbelanjaan, car freeday dan pasar tradisional," kata Kepala Subbag Humas Pemkot Denpasar, Wayan Hendaryana saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Hendar mengatakan kontrol monitoring pengurangan sampah plastik itu ada di tangan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kontrol di dinas LHK, tentunya bekerja sama dengan semua pihak," terangnya.
Dia optimistis aturan ini bakal disambut baik masyarakat. Sebab siswa-siswi sekolah juga sudah diberi edukasi untuk mengelola sampah sejak dini dan mayoritas masyarakat di Denpasar sudah mandiri untuk mengelola sampah.
"Kita sudah membentuk 14 bank sampah di sekolah-sekolah SD dan SMP di Denpasar. Kalau di rumah tangga hampir setiap banjar (RT/RW) ibu-ibu PKK-nya sudah membentuk bank sampah mandiri. Jadi setiap hari minggu mereka menabung sampah plastik yang tentunya menjadi sampah menjadi bernilai ekonomis, dan membantu pemerintah dalam pengurangan sampah ke TPA karena di rumah tangganya masing-masing sudah bergerak dalam pengurangan sampahnya," urainya.
Hendar menambahkan langkah ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Perpres nomor 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen di tahun 2025. Sebelumnya pada 2016, KLHK pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Hendar menambahkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik ini akan difokuskan pada toko ritel modern.
"Kita juga sudah lakukan itu (diet kantong plastik), tapi kalau tidak dilarang ya akan susah dan nambah banyak lagi sampahnya. Tapi yang difokuskan Pak Wali kan toko modern dan supermarket karena di sana peredaran kantong plastik yang banyak kita lihat," terangnya. (dtc)