Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak tegas usulan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2019 oleh Dewan Pengupahan Daerah kepada Gubernur Sumatera Utara hanya 8,03% menjadi Rp 2.303.403, sesuai Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.
Menurut Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, buruh akan berunjuk rasa yang diberi nama Aksi Bela Upah Buruh Sumut. Demo nantinya akan dilaksanakan setiap hari Senin sampai tuntutan buruh tentang upah layak dipenuhi gubernur.
"Kami buruh Sumut akan melakukan gerakan aksi setiap hari Senin, di mulai hari Senin, 29 Oktober 2018. Kita akan buat aksi mimbar bebas mengajak buruh Sumut menyampaikan protesnya di depan kantor Gubernur Sumatera Utara," ujar Willy Agus Utomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/10/2018).
Willy mengatakan, dirinya kerap menyampaikan bahwa secara hukumbahwa Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan jelas melanggar UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, khususnya terkait kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, Gubernur Sumut tidak harus takut untuk menaikan UMP Sumut di atas aturan tersebut.
"Yang salah apabila kenaikan upahnya di bawah PP 78, kalau di atas itu dan berdasarkan survei kebutuhan hidup buruh sesuai aturan UU Ketenagakerjaan terkait KHL buruh, itu sesuatu hal yang dimungkinkan, dan wewenang Gubsu ada di situ," paparnya.
Willy juga berharap, Gubernur Sumut tidak langsung mengesahkan usulan Dewan Pengupahan Daerah terkait UMP Sumut 2019. Karena menurutnya, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain sejak kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Belum lagi biaya kebutuhan hidup meliputi sandang pangan dan papan yang terus melambung tinggi.
"Gubsu harus undang semua unsur serikat pekerja / buruh di Sumut sebelum menetapkannya. Jangan mentah-mentah menerima usulan Dewan Pengupahan yang diragukan aspirasinya mewakili kepentingan buruh Sumut," terangnya.
Lebih lanjut, Willy menyampaikan, dalam aksi nanti FSPMI Sumut akan mengerahkan massa buruh sekitar 1.000 orang. Buruh menuntut agar Gubsu menaikan UMP Sumut 25% atau naik menjadi 2,8 juta rupiah, UMK Medan dan Deli Serdang naik menjadi Rp 3,5 juta.
" Jika tuntutan ini tidak digubris Gubsu, maka kami akan konsolidasikan aksi buruh besar besaran setiap hari Senin di daerah daerah Industri dan kantor pemerintahaan di Sumut," tegasnya.