Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberi waktu kepada PT Gunung Hijau., pengelola KMP Tao Toba I dan II untuk melengkapi perangkat keselamatan sebagai salah satu syarat diperpanjangnya dokumen kapal, seperti izin berlayar, yang kini sudah kedaluwarsa
Sekretaris Dishub Sumut, Darwin Purba yang dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018), menjelaskan bahwa saat ini pihak pengelola sedang melakukan kelengkapan perangkat keselamatan. ia menuturkan, lebih baik berikan waktu dulu kepada pengelola.
"Saat ini pengelola sudah menyatakan komitmennya untuk melengkapi semua yang disyaratkan. Saat ini mereka sudah ajukan ke kita. Berikan lah waktu mereka melengkapi persyaratan itu. Karena saat ini sedang proses. Tidak mungkin sedang melengkapi itu mereka kita hentikan," kata Darwin.
Darwin menuturkan bahwa pihaknya dilema dengan permasalahan itu. Di satu sisi ada desakan hentikan operasionalnya, tapi di sisi lain ada masyarakat lain yang butuh angkutan itu.
"Kalau nanti kita setop, pihak masyarakat lain yang jadi sulit mobilitasnya. Itu bagaimana. Makanya, biarkan kita kasih waktu dulu mereka pengelola mempersiapkan semuanya," ujarnya.
Dia menilai bahwa dari pihak pengelola ada komitmen yang harus dihargai, apalagi prosesnya juga sedang berlangsung. Pihaknya juga berharap masyarakat mendukung pembangunan kapal baru yang sedang dipersiapkan Dishub Sumut.
"Doakan agar segera bisa selesai. Nantinya kapal itu beroperasi maka bisa membantu dan setidaknya bisa mengurai kebutuhan mobilitas masyarakat dan wisatawan di sana," tegasnya
Sebelumnya, pasca terbitnya surat peringatan I dan II yang dikeluarkan Dishub Sumut pada Juli 2018 terkait izin berlayar KMP Tao Toba I dan II, warga mendesak agar dihentikan operasional kapal fery itu.
Marko Sihotang, pegiat antikorupsi yang dikenal kritis atas berbagai dugaan penyimpangan, Selasa (23/10/2018) mengatakan, Dishub Sumut harus mengehentikan operasional kapal fery itu guna menghindari terjadinya kecelakaan.
"Berdasarkan data kita himpun dari Dishub Provinsi Sumatera Utara, kapal fery pengangkut kendaraan bermotor dan penumpang itu, sertifikat atau dokumen kedua kapal tersebut sudah tidak berlaku atau bodong," tegasnya.
Dikatakannya, demi kebaikan semua pihak termasuk manajemen kapal, dokumen perizinan fery Ajibata (Toba Samosir) - Tomok (Samosir) itu, harus dilengkapi.
Bahkan menurutnya, surat perintah berlayar kapal tersebut dari Dinas Perhubungan, juga sudah tidak diberikan lagi.
"Dishub Sumatera Utara harus bertindak tegas menghentikan operasional kapal itu, ini menyangkut nyawa manusia," imbuhnya.
Pihak manajemen PT Gunung Hijau didampingi humasnya Jes Sihotang, kepada beberapa wartawan, menjelaskan, dokumen terkait operasional kapal sedang dimohonkan ke Dishub Sumut.