Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Aiptu Jaminta Ketaren, polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang memohon hakim agar mengabulkan secara maksimal gugatan ganti kerugian ke negara akibat penangkapan dan pengadilan dan penahanan keliru dan sesat yang dialaminya selama 3 tahun 8 bulan.
Melalui kuasa hukumnya, Mahidin Sembiring SH, Maraihut Simbolon SH dan Nazaruddin Lubis SH dari Kantor Mahidin Sembiring & Rekan menjelaskan, permohonan tersebut tertuang dalam nota konklusi (kesimpulan) penggugat Jaminta Ketaren yang disampaikan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Syafril Pardamean Batubara, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (24/10/2018).
Dikatakan Mahidin, bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat ( 1 ) KUHAP, bahwa orang yang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang (UU), maka orang tersebut berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas apa yang dialaminya tersebut.
Menurut Mahidin dan rekannya, bahwa penangkapan, penahanan dan peradilan sesat yang dialami kliennya sehingga ia harus mendekam di penjara selama 3 tahun 8 bulan sudah merupakan fakta hukum yang sangat jelas, bahwa benar telah terjadi kekeliruan UU dalam memperlakukan diri pemohon.
"Berdasarkan fakta persidangan, pemohon yang telah dirampas kemerdekaannya selama 3,8 tahun penjara terhitung 31 Oktober 2014 - 22 Juni 2018, akibat perbuatan anggota termohon I, yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan, maka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak mengabulkan gugatan pemohon ini," tegas Mahidin.
Apalagi dalam pembuktian sidang sebelumnya, selain 6 bukti, penggugat ditambah dua saksi, yaitu Musnir Sembiring dan Suhardjito telah berkesesuaian dengan dalil - dalil pemohon.
Dalam konklusinya, Mahidin juga menyoroti tergugat II, yakni Kejari Medan yang sama sekali tidak pernah menghadiri gugatan tersebut.
"Mungkin Kejari beranggapan itu sudah selesai. Kalaupun mereka gak hadir tidak ada pengaruh hukumnya. Tapi ini kan persoalan ketaatan hukum, harusnya mereka juga hadir dan menghargai sidang ini," tegas Mahidin.
"Karena itu sudah cukup alasan bagi hakim Syafril Pardamean Batubara yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, yakni memerintahkan negara agar membayarkan ganti kerugian pemohon selama 3 tahun 8 bulan meringkuk dalam penjara," lanjutnya.
Aiptu Jaminta Ketaren awalnya ditangkap Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan, anggota Ditres Narkoba Poldasu pada Minggu 26 Oktober 2014 pukul 12.30 WIB atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18,7 gram yang terdapat dalam kaleng lem kambing.
Akibatnya pemohon yang saat itu merupakan personel Satnarkoba di Polres Deli Serdang dihukum 7 tahun penjara di PN Medan. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengurangi hukuman pemohon menjadi 5 tahun.
JPU yang tidak terima dengan putusan PT Medan, lalu menempuh upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung menolaknya dan sepakat dengan vonis PT Medan yang menghukum pemohon 5 tahun penjara.
Namun dalam putusan sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh pemohon, MA mengabulkan permohonan pemohon dan membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan JPU, merehabilitasi harkat martabat dan kedudukannya di depan hukum.