Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Ketujuh orang itu dicecar soal pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Meikarta.
"Ada tujuh saksi yang diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro). Yang dikonfirmasi adalah pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan bagaimana tata cara pengurusan untuk izin IMB," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Sementara itu, Kadishub Pemkab Bekasi Suhup tak banyak bicara setelah diperiksa KPK. Dia cuma mengaku ditanya soal amdal lalu lintas terkait Meikarta.
"Satu masalahnya, amdal lalin. Tapi nggak ada apa-apa, cuma diklarifikasi saja," kata Suhup sambil terburu-buru meninggalkan gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah:
- Gilang Yudha (PNS Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)
- Entin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
- Kasimin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
- Sukmawaty Karnahadijat (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
- Suhup (Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi)
- Asep Buchori (Kabid Dinas Damkar Pemkab Bekasi)
- Dini Bashirotun Nisa (pegawai honorer di Dinas Damkar Pemkab Bekasi)
Selain itu, ada empat saksi yang tak hadir. Keempat orang itu bakal dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Keempat saksi yang tak hadir adalah:
- HM Guntoro (Kadis PUPR Jabar)
- Satriyadi (selaku swasta)
- Edi Dwi Soesianto (Kepala Departemen Land Acquistion dan Perizinan)
- Kasimin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
- Andi (Kepala Bidang Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Pemkab Bekasi). dtc