Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan terus melakukan penertiban reklame ilegal (liar). Pada Rabu malam hingga Kamis dini hari ((24-25/10/2018), sebanyak 13 papan reklame ditumbangkan. Satu di antaranya berukuran sangat besar, yakni 5 x 10 meter di Jalan Jawa, simpang Jalan Irian Barat, persisnya depan Rumah Sakit Murni Teguh.
Sebelumnya pada Rabu siang hingga petang, tim gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar beserta papan reklame tanpa izin di wilayah kerja Kecamatan Medan Selayang.
Penertiban difokuskan di seputaran Jalan Ring Road/Gagak Hitam. Tim gabungan dibantu petugas Polsek Medan Sunggal, Babinsa Koramil 07/MT serta jajaran Kecamatan Medan Selayang.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan, tim gabungan akan terus melakukan penertiban. Selain papan reklame bermasalah, penertiban juga difokuskan terhadap PK5 yang berjualan di atas trotoar maupun parit karena menyebabkan terjadinya kekumuhan dan mengganggu kelancaran arus lalu-lintas.
“Jadi penertiban akan terus kita lakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah, begitu juga dengan PK5, terus kita tertibkan sebab trotoar dan atas parit bukan tempat berjualan," ujarnya, di Medan, Kamis (25/10/2018).
Mantan Camat Medan Kota itu mengimbau kepada para pemilik papan reklame bermasalah agar segera membongkar sendiri papan reklame miliknya.
"Kepada PKL kita tegaskan jangan berjualan kembali di atas parit maupun trotoar," tegas Rakhmat.