Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam beberapa bulan terakhir sangat getol melakukan penertiban reklame liar. Setiap malam setidaknya ada puluhan reklame berukuran kecil hingga berukuran besar ditumbangkan. Kondisi ini sempat dikeluhkan oleh para pengusaha reklame.
Namun, sejauh ini Satpol PP Kota Medan selaku penanggung jawab penertiban reklame belum pernah membongkar satupun videotron yang tidak memiliki izin.
Pantauan medanbisnisdaily.com setidaknya ada 4 videotron yang berdiri di zona terlarang mulai di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Balai Kota.
Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan mengaku pihaknya menemukan kendala untuk membongkar videotron bermasalah.
"Videotron itu banyak jaringan listriknya, kabel-kabelnya, butuh keahlian khusus. Sejauh ini kami belum temukan ahlinya, makanya belum pernah dibongkar videotronnya," jelas Sofyan, di Medan, Kamis (25/10/2018).
Apabila sudah ditemukan orang yang bisa membingkar videotron, Sofyan berjanji Satpol PP akan melakukannya.
"Kendalanya memang hanya di teknis pembongkaran, makanya belum pernah dibongkar videotronnya," tuturnya.