Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Tiga tersangka pemilik narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai dari dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Kamis (25/10/2018) mengatakan, tersangka adalah Sopyan Sirait (36) dan Syafii Sinaga (38), keduanya supir, beralamat Jalan Tugas Harapan, Lingkungan V, Kelurahan SMerbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram,1 buah dompet warna cokelat,1 buah korek mesin warna hijau,uang sejumlah Rp. 700.000, dan 1 buah handphone warna putih.
Kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik memeka diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AD, beralamat di sekitar Kelurahan Sei Merbau.
Sedangkan tersangka ketiga adalah Budi Eddy ( 42) berstatus karyawan swasta, ditangkap di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan. Tanjungbalai Selatan.
Dari tangan Budi Eddy warga Jalan Sungai Mahakam. Lingkungan II. Kelurahan Sumber Sari. Kecamatan Sungai Tualang Raso disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram,1 lembar potongan plastik asoy warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dngn berat kotor 0,25 gram,1 buah kotak rokok warna biru merek Lucky Strike,1 buah handpone warna biru,1 set bong atau alat hisap sabu dan 1 lembar kertas tisu.