Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Perlawanan koruptor melalui peninjauan kembali (PK) terus bertambah. Kini giliran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengajukan PK ke Mahmakah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Iya benar ajukan PK (Patrialis Akbar)," ujar pejabat humas pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sunarso, ketika dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. Patrialis terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang tersebut disebutkan hakim untuk biaya umrah Patrialis.
Uang tersebut diterima agar Patrialis untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dengan begitu, Patrialis menjadi yang ke-16 mengajukan PK pada tahun ini. Dirangkum detikcom sebelumnya total ada 15 pengajuan PK dari para koruptor sejak awal tahun ini hingga sekarang. Berikut daftar 15 koruptor yang mengajukan PK itu (tercatat 8 orang mendaftarkan PK setelah Artidjo pensiun):
1. Raoul Adithya Wiranatakusumah 9 Februari
2. Tafsir Nurchamid 10 April
3. Anas Urbaningrum 30 April
4. Siti Fadilah Supari 15 Mei
5. Suroso Atmomartoyo 15 Mei
--- Artidjo Alkostar pensiun 22 Mei ---
6. Suryadharma Ali 4 Juni
7. M Sanusi 25 Juni
8. Guntur Manurung 2 Juli
9. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel 9 Juli
10. Jero Wacik 10 Juli
11. Ng Fenny 1 Agustus (pengajuan PK dicabut)
12. Basuki Hariman 14 Agustus (pengajuan PK dicabut)
13. Budi Susanto 27 Agustus
14. Irman Gusman 10 Oktober
15. Tarmizi 1 Oktober. (dtc)