Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penerimaan pajak daerah Kota Medan tahun 2019 diproyeksikan berjumlah Rp 1.667.283.270.510. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Zulkarnain menyebut proyeksi penerimaan pajak daerah 2019 naik hingga Rp156.283.270.510 dibanding 2018.
"Persentase kenaikan pajak daerah yang dikelola BP2RD hingga 6,49 %," ujar Zulkarnain, di Medan, Kamis (25/10/2018).
Kata dia, ada 9 jenis pajak daerah yang dikelola BP2RD. Di mana, Zulkarnain mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa merealisasikan target tersebut.
Berikut proyeksi penerimaan 9 jenis pajak daerah yang dikelola BP2RD tahun 2019.
1. Pajak Hotel : Rp 128.700.000.000
2. Pajak Restoran: Rp 187.000.000.000
3. Pajak Hiburan: Rp 47.300.000.000
4. Pajak Reklame: Rp 107.229.883.742
5. Pajak Penerangan Jalan: Rp 273.821.952.000
6. Pajak Parkir: Rp 27.500.000.000
7. Pajak BPHTB: Rp 370.085.122.322
8. PBB: Rp 510.795.969.214
9. Pajak Air Tanah: Rp 14.850.343.250