Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan terobosan dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk Pemilu 2019. KPU mempermudah syarat pindah memilih. Bagi warga yang ingin pindah memilih tidak perlu lagi membawa surat pindah memilih dari daerah asal tempatnya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Jadi tidak perlu repot pulang kampung meminta surat pindah memilih. Sekarang cukup pastikan diri tercatat dalam DPT dan langsung datangi KPU setempat di mana pemilih akan mencoblos. Akan langsung diberikan formulir A5," kata Ketua KPU Sumut, Yulhasni, di Medan, Kamis (25/10/2018).
Yulhasni mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek apakah masuk ke DPT dengan mengakses laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Selanjutnya, mengajukan untuk pindah memilih pada daerah tempat ia akan memberikan hak suaranya. Ia menyebut, meski syarat pindah memilih dipermudah, namun pengurusan pindah memilih tersebut juga berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Jika pada pemilu sebelumnya batas akhir mengurus pindah memilih adalah tiga hari sebelum hari pencoblosan, maka kali ini batas akhir pengurusan pindah memilih 30 hari sebelum masa pencoblosan berlangsung. Artinya, hari pencoblosan kan 17 April 2019, nah 30 hari sebelum itulah batas akhir pengurusan pindah memilih," tukasnya.