Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Untuk kesekian kalinya, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dijerat dakwaan pidana. Kali ini, Najib bersama mantan Sekjen Keuangan Malaysia, Irwan Serigar Abdullah, didakwa melanggar kepercayaan atas uang negara sebesar 6,6 miliar Ringgit (Rp 23,9 triliun)
Seperti dilansir Reuters dan kantor berita Bernama, Kamis (25/10/2018), Najib (65) dan Irwan (61) masing-masing dijerat enam dakwaan pidana pelanggaran kepercayaan atas uang milik pemerintah Malaysia total sebesar 6,6 miliar Ringgit.
Dalam persidangan yang digelar di Kuala Lumpur, pada Kamis (25/10) ini, Najib dan Irwan kompak menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan.
Jika dinyatakan bersalah, keduanya terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Dakwaan ini juga memiliki ancaman hukuman finansial dan hukuman cambuk. Namun karena keduanya telah berusia di atas 50 tahun, maka Najib dan Irwan terbebas dari hukuman cambuk.
Dituturkan jaksa penuntut dalam persidangan, Najib dan Irwan diduga melanggar kepercayaan terkait uang pemerintah sebesar 220 juta Ringgit yang sebenarnya ditujukan untuk Kuala Lumpur International Airport Berhad dan sebesar 1,3 miliar Ringgit yang ditujukan untuk program subsidi dan bantuan tunai. Keduanya juga didakwa melanggar kepercayaan terkait uang pemerintah sebesar 5,12 miliar Ringgit.
Seluruh dakwaan pidana itu disebut dilakukan antara 21 Desember 2016 hingga 18 Desember 2017. Dalam kasus ini, Najib didakwa terkait jabatannya sebagai Menteri Keuangan Malaysia saat itu dan dan Irwan sebagai Sekjen Kementerian Keuangan Malaysia saat itu.
Diketahui bahwa sejak Juli lalu, Najib sudah dijerat total 32 dakwaan pidana terkait beberapa kasus berbeda. Dakwaan-dakwaan itu terdiri atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang terkait dugaan aliran dana 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas unit perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ke rekening pribadinya.
Dalam kasus lainnya terkait aliran dana total 2,3 miliar Ringgit yang diduga berasal dari 1MDB yang diselimuti skandal mega korupsi, Najib dijerat 21 dakwaan pencucian uang dan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan untuk menerima gratifikasi.(dtc)