Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pengupahan telah membahas nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2019 pada Selasa 23 Oktober 2018. Hasilnya disepakati nilai UMP sebesar Rp 2.303.402. Nilai UMP itu sudah diusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi.
Nilai itu mengacu pada kenaikan 8,03% sebagaimana dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018, tertanggal 15 Oktober 2018.
"Dewan Pengupahan Sumut sudah rapat dan disepakati UMP 2019 sebesar Rp 2.303.402," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut Maruli Silitonga di Medan, Kamis (25/10/2018).
Maruli mengatakan pembahasan UMP oleh Dewan Pengupahan berjalan lancar. Hadir perwakilan dari Disnaker Sumut mewakili pemerintah, Apindo Sumut mewakili pengusaha dan dari perwakilan buruh diantaranya SBSI dan SPSI.
"Dari Dewan Pengupahan kita yang hadiri selaku ketua, dari Apindo antara lain Pak Laksamana, Pak Ng Pin Pin dari perwakilan buruh seperti Pak Bambang, Pak Tobasan. Artinya ketiga unsur hadir semua dan pembahasan lancar," sebut Maruli.
Nilai UMP Sumut kesepakatan Dewan Pengupahan itu, kata Maruli, telah diusulkan kepada gubernur. Direncanakan pada per 1 November 2018, gubernur sudah menetapkan nilai UMP itu.
Sebelumnya berdasarkan edaran Menaker Hanif Dhakiri itu, nilai UMP Rp 2.303.402 itu, menunjukkan kenaikan Rp Rp 171.214 atau 8,03% dari UMP Sumut 2018 sebesar Rp 2.132.188. Kenaikan 8,03% mengacu pada nilai inflasi nasional 2,88% dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) nasional 5,15%.