Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan praperadilan Flora Simbolon yang ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Hakim Irwan Effendi menyatakan proses penyidikan oleh Kejari tidak sah.
"Menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan Flora Simbolon untuk sebagian dan menyatakan proses penyidikan oleh termohon tidak sah, begitu juga dengan penangkapan dan penahanan serta memerintahkan pemohon agar dibebaskan pada hari ini juga," kata Hakim Irwan Effendi dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7, PN Medan, Jumat (26/10/2018) siang.
Seusai sidang, Jeffry Simanjuntak selaku kuasa hukum Flora Simbolon menegaskan bahwa putusan hakim yang memenangkan kliennya tersebut harus bisa segera dieksekusi.
"Jadi mulai proses penyidikan hingga dari penetapan tersagka dan penahanan secara hukum sudah tidak sah. Oleh karena itu kami berharap hari ini juga agar pemohon bisa dikeluarkan dari tahanan," tegas Jeffry Effendi.
Kasipidsus Kejari Belawan Nurdiono saat dikonfirmasi terkait putusan itu mengaku kalau pihaknya belum menerima salinan putusan hakim pada sidang praperadilan tersebut.
"Paling hari Senin putusan itu akan kami terima, ya akan kami pelajari dulu lah," tegas Nurdiono saat dihubungi via seluler.
Gugatan praperadilan ini dilakukan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi paket pekerjaan berupa engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatra Utara senilai Rp 58.773.104.000.000,- yang bersumber dari penyertaan modal APBD Sumut TA 2012, kepada Staff Keuangan Promits LJU Flora Simbolon ST.
Flora Simbolon berpendapat termohon Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka korupsi dalam proyek tersebut.
Flora hanyalah seorang staff keuangan yang bertugas dan bertanggung jawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan. Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatanganan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili M Suhairi selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Made Sunada selaku KSO Promits-LJU.