Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan berhasil menumbangkan 906 papan reklame dalam kurun waktu 2 bulan. Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, menyebut, 906 papan reklame itu terdiri 812 unit berukuran kecil, 94 berukuran besar.
Mantan Camat Medan Area itu menambahkan, 2 ruas prioritas yang menjadi fokus penertiban selama ini yakni Jalan Sisingamangaraja mulai batas kota sampai Jalan Pandu dan Kesawan serta Jalan Letda Sujono sampai HM Yamin telah mencapai 95%.
"Masih tersisa tinggal 5% lagi yang belum ditertibkan dan segera dilakukan penertiban lanjutan guna menuntaskannya," ujar Sofyan, di Medan, Sabtu (27/10/2018).
Kata dia, selain ruas jalan yang menjadi prioritas, Sofyan mengatakan, Tim Gabungan Pemko Medan juga telah menertibkan papan reklame bermasalah di ruas-ruas jalan lainnya, termasuk 13 ruas jalan yang masuk zona larangan berdirinya papan reklame.
“Untuk 13 ruas jalan yang masuk zona larangan, tinggal 7 unit papan reklame yang belum dibongkar, yakni Jalan Imam Bonjol, Suprapto, Sudirman dan Maulana Lubis,” ungkap Sofyan.
Penertiban terhadap 7 unit papan reklame tersebut, tegas Sofyan, secepatnya dilakukan. Hanya,dia minta kepastian terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu terkait mana saja papan reklame yang masih memiliki izin.
“Ini penting agar penertiban yang kami lakukan tidak salah. Jadi kami minta kepastian itu, baru melakukan penertiban untuk menuntaskannya,” paparnya.