Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai mengamankan seorang pemuda berinisial JS (27) berdomisili di Gang Mahoni, Jalan FLTobing, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (26/10/2018).
JS yang betstatus mahasiswa itu diamankan sebagai terduga pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama Islam melalui media sosial yang berkomentar di akun facebook miliknya.
Informasi yang berhasil dikutip medanbisnisdaily.com, komentar penistaan agama yang diduga dilakukan JS itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan screnshotnya mulai beredar secara berantai melalui grup whatsapp.
Warga langsung melaporkan persoalan itu ke Polres Tanjungbalai, dan seterusnya personel Satreskrim bersama sejumlah warga yang melapor bergegas melakukan pencarian jejak JS.
Hanya dalam waktu yang singkat JS berhasil diamankan dari rumahnya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, dan saat itu juga langsung diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.
Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/312/X/2018/SU/RES T.BALAI, diketahui bahwa pelapor adalah Indra, warga Jalan Letjen S.Parman, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dengan saksi-saksi Arief Irfan, Muhammad Ali Rukun dan Ridho Tri Septiyan Damanik.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Sabtu (27/10/2018), mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan dipetiksa intensif.
"Warga masyarakat hendaknya tetap tenang dan menyerahkan persoalan itu kepada hukum," ujarnya.