Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Seorang sopir truk ekspedisi, Muhammad Irfan. ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 85,18 gram. Warga Dusun III, Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ini diringkus personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Polisi juga turut mengamankan seorang rekan tersangka, yakni Habib Rizieq (42) warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Keduanya ditangkap saat melintas dan diberhentikan petugas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Indomaret, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi,” terang Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu J Nainggolan, Sabtu (27/10/2018, di Mapolres Tebing Tinggi.
Iptu J Nainggolan yang didampingi Kanit Satres Narkoba Iptu W Silitonga mengungkapkan bahwa barang bukti sabu seberat 85,18 gram tersebut berhasil ditemukan petugas dari dalam kantong celana tersangka Muhammad Irfan.
“Tersangka Muhammad Irfan mengakui jika barang bukti satu bungkus plastik putih berisi narkotika jenis sabu seberat 85,18 gram tersebut adalah miliknya. Dan penangkapan ini dilakukan setelah kita menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa kedua pelaku sedang membawa narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Nokia, satu buah celana pendek Lea dan satu lembar kertas putih.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka Muhammad Irfan yang sehari-harinya sopir truk ekspedisi pengangkut barang pecah belah ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya sebahagian akan dijual kepada seorang pembeli yang menunggu di Kota Tebing Tinggi, sedangkan sisanya untuk digunakan sendiri.
Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat malam (19/10/2018), saat melaksanakan patroli di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, juga berhasil mengamankan Aldo Seprila Boris (18), warga Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, atas kepemilikan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram. “Kini ketiga pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Tebing Tinggi,” ujar Iptu J Nainggolan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.