Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Sewa menyewa lahan aset Pemkab Simalungun seluas 200 hektar di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang tidak dijadikan sumber pendapatan asli daerah (PAD) terindikasi merupakan tindak pidana korupsi.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS), Marsono Purba kepada wartawan, Minggu (28/10/2018) mengatakan, jika benar pemanfaatan lahan aset Pemkab Simalungun di kecamatan Tapian Dolok itu diberikan kepada pihak ketiga dengan cara sewa namun tidak dijadikan sumber PAD jelas, maka sudah menyalahi dan diduga ada tindak pidana korupsi.
"Lahan aset Pemkab Simalungun dipinjampakaikan kepada pihak ketiga dengan cara sewa, namun bukan dijadikan sumber pendapatan daerah itu kan sama dengan menyelewengkan uang negara," ujar Marsono.
Dia berharap aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait sewa menyewa lahan aset Pemkab Simalungun tersebut, sehingga pemerintah daerah tidak dirugikan.
Sebelumnya Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Simalungun Jhon Suka Jaya memastikan jika sampai saat ini tidak ada kontribusi PAD dari pemanfaatan lahan aset pemerintah daerah di Kecamatan Tapian Dolok.
"Memang sampai saat ini tidak ada PAD dari pemanfaatan lahan aset Pemkab Simalungun seluas 200 hektar di Kecamatan Tapian Dokok ," sebut Jhon.