Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia bakal dimintai keterangan untuk perkara yang menjerat Eddy Sindoro.
"Benar, besok ada jadwal pemeriksaan Nurhadi dan istri sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (28/10/2018).
Istri Nurhadi, Tin Zuraida, juga dipanggil KPK sebagai saksi. Pemeriksaan akan dilakukan pada Senin 29 Oktober 2018.
Eddy Sindoro, disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Grup dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.
Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat.dtc