Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan revisi Perda No 11/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021. Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, mengatakan, revisi Perda RPJMD dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, berdasarkan Permendagri 86/2016, perubahan RPJMD mungkin dilakukan karena mengikuti RPJMN.
"RPJMD memungkinkan untuk direvisi, karena ada perubahan ditingkat nasional," ujar Eldin saat menyampaikan nota pengantar kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan perubahan atas perda no 11/2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021, di gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/10/2018).
Sebelum mengajukan perubahan Perda ini, Eldin mengaku pihaknya lebih dahulu melakukan konsultasi publik. "Kami berharap agar revisi Perda ini dapat dibahas dan disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga. Selanjutnya sidang paripurna akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi.