Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerima kompensasi sejumlah uang dari pihak PT Medan Plaza meski kalah dalam sengketa lahan seluas 8.935 M2, yang selama ini digunakan sebagai areal parkir Medan Plaza dengan status hak pengelolahan lahan (HPL) dari Pemko.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulaiman Harahap, di Medan, Senin (29/10/2018).
Menurutnya, status kepemilikan lahan tersebut sudah lama beralih ke PT Medan Plaza. Bahkan, sebelum dia dilantik menjadi Kabag Hukum Setda Kota Medan, 2 tahun lalu.
"Pemko Medan kalah sampai tingkat hukum paling akhir, yakni Mahkamah Agung (MA), upaya PK (peninjauan kembali) juga sudah kalah, tidak bisa lagi," ujarnya.
Meski begitu dia tidak tahu apakah lahan parkir eks Medan Plaza sudah diserahkanterimakan. Namun, Sulaiman memastikan ada kompensasi uang yang akan diterima Pemko Medan setelah menyerahkan lahan tersebut.
"Itu ada di putusan pengadilan, jumlahnya saya ingat berapa banyak," paparnya.