Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satu lagi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Senin (29/10/2018), Tunggul Siagian yang dapat giliran. Mantan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini merupakan satu dari 38 tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka TS (Tunggul Siagian) terhitung sejak 29 Oktober 2018 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," demikian Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Beberapa bulan lalu saat diperiksa penyidik KPK di Kejati Sumut, medanbisnisdaily.com sempat menanyakan perihal pemeriksaannya. Namun dia enggan memberikan jawaban. Tunggul hanya bisa pasrah terhadap kasus yang dihadapinya, khususnya soal penahanan.
"Saya hanya bisa pasrah, tidak bisa berkata apa-apa," ujar Tunggul yang terlihat lebih kurus dari penampilan biasanya menjawab ketika itu.
Informasi lainnya yang diperoleh medanbisnisdaily.com dari internal PDI Perjuangan Sumut, kader mereka yang juga tersangka, yakni Analisman Zalukhu juga sudah ditahan KPK. Hanya, dia meminta kepada KPK agar penahanannya tidak dipublikasikan.
"Sudah, dia (Analisman) bahkan sudah menghubungi Ketua Fraksi PDIP Baskami Ginting menjelaskan bahwa dia sudah ditahan KPK," ujar sumber tersebut beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah