Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Medan. PT Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin atas peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP di perairan laut utara Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018). Jasa Raharja menyatakan seluruh penumpang pesawat dilindungi oleh asuransi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam siaran persnya yang disampaikan Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Ifriyantono kepada medanbisnisdaily.com, Senin (29/10/2018) malam, menyebutkan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja memberikan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah dakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.
Selain Jasa Raharja, para korban atau ahli waris juga akan merima kompensasi senilai Rp 1,25 miliar. Hal itu berdasarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Aturan kompensasi angkutan udara tersebut juga telah disesuaikan dengan beleid lainnya seperti UU No.2/1992 tentang Perasuransian, UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan tentu saja UU No.1/2009 tentang Penerbangan.
Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 ini mengadopsi Konvensi Montreal, meskipun nilai kompensasi lebih kecil. Dalam artikel 21 Konvensi Montreal, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada penumpang atau keluarga penumpang sebesar 100.000 special drawing rights (SDR) untuk korban, baik cedera maupun meninggal.
SDR merupakan satuan mata uang yang biasa digunakan oleh International Monetary Fund (IMF). Di situs resmi IMF, nilai 1 SDR sama dengan sekitar US$ 1,5 atau tepatnya US$1,47 per Oktober 2018. Maka jika mengacu ke Konvensi Montreal, nilai santunan bisa mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar per korban dengan kurs US$1 = Rp 15.218.