Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Medan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut memutuskan menolak pengunduran diri Edie Rizliyanto dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut sampai dengan selesai pertanggungjawabannya yang dibuktikan dengan hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edi Rahmayadi selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Sumut mengatakan, dengan penolakan ini maka Edie Rizliyanto berstatus nonaktif.
"Ya, non aktif. Sampai nanti keluar hasil dari audit yang dilakukan oleh badan audit OJK," katanya usai RUPS-LB PT Bank Sumut, di Gedung Bank Sumut, Medan, Selasa (30/10/2018).
Dengan tidak aktifnya Dirut tersebut, maka bidang tugas Dirut akan dijalankan oleh direktur lainnya sesuai dengan peraturan Bank Sumut No.006/Dir/SP-Hk/PBS/2015 tentang tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan direksi Bank Sumut.
Ketika ditanya apakah dengan penolakan ini Edie Rizliyanto akan kembali ke Bank Sumut, Gubsu mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari Edie Rizliyanto. Namun sudah diputuskan bahwa Edie Rizliyanto nonaktif, sementara tugas-tugasnya dijalankan direktur lainnya.