Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikan suku bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Angka ini untuk periode 31 Oktober 2018 hingga 12 Januari 2019.
Anggota dewan komisioner LPS Destry Damayanti menjelaskan untuk simpanan dalam rupiah menjadi 6,75%, simpanan dalam valas tetap di level 2% dan simpanan di BPR menjadi 9,25%.
Dia menjelaskan suku bunga simpanan perbankan saat ini masih terus mengalami kenaikan karena merespon kenaikan suku bunga kebijakan moneter dan potensial masih berlanjut.
"Kondisi dan risiko likuiditas masih relatif terjaga namun terdapat tendensi meningkat di tengah tren kenaikan bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit," kata Destry dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Destry menambahkan saat ini kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) terpantau stabil meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan.
Dia menyampaikan kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan yang cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan tingkat bunga penjaminan.
Dalam hal ini LPS akan terus berupaya melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
Sesuai ketentuan LPS apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Perbankan juga harus memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Kemudian memeprhatikan kondisi likuiditas ke depan," imbuh dia. (dtf)