Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Permohonan banding PT Inalum tentang kasus sengketa Pajak Air Permukaan (PAP) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali ditolak Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (30/10/2018). Dengan begitu, PT Inalum wajib membayar PAP hingga Rp 1,57 triliun lebih untuk masa pajak November 2013-November 2015.
Putusan Majelis Hakim IIA Pengadilan Pajak yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Drs Bambang Basuki MA MPA, Hakim Anggota Ali Hakim SE Ak MSi CA, dan Hakim Anggota Gunawan Setiyaji MStud Ak CA, tersebut adalah terkait pengajuan banding PT Inalum kepada Pengadilan Pajak terhadap penolakan Pemprov Sumut atas keberatan yang diajukan PT Inalum soal sejumlah ketetapan PAP PT Inalum.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas Sitorus, Selasa (30/10/2018), di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro, Nomor 30, Medan.
“Putusan majelis hakim yang baru dibacakan tadi merupakan putusan untuk sengketa banding PAP PT Inalum untuk masa pajak November 2013-November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, berbeda dengan masa pajak yang telah diputus sebelumnya (2 Oktober 2018) adalah untuk masa pajak April 2016 sampai April 2017,” ujar Ilyas.
Sidang penyampaian putusan Pengadilan Pajak tersebut, menurut Ilyas, dihadiri Pemprov Sumut selaku Terbanding yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut Sarmadan Hasibuan, Kepala Bidang BPPRD Sumut Riswan dan Rita Mestika, serta Kepala Biro Hukum Sulaiman. Sedangkan PT Inalum atau kuasa hukumnya selaku Pemohon Banding tidak hadir.
Ilyas menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan banding PT Inalum tentu akan memiliki konsekuensi yuridis terhadap kewajiban pembayaran PAP. Sama halnya apabila permohonan banding ini diterima akan memiliki dampak bagi Pemprov Sumut.
Dengan ditolaknya permohonan banding ini, kata Ilyas, berarti penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dilakukan Pemprov Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT Inalum diwajibkan selain membayar pokok pajak yang masih terutang juga harus membayar sejumlah sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding, dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
“Dengan demikian untuk masa pajak November 2013-November 2015 atau untuk dua puluh lima masa pajak, kewajiban yang harus dibayar PT Inalum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai sebesar Rp 1,57 triliun lebih,” ungkapnya.
Walaupun PT Inalum memiliki hak mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun pengajuan PK ini tidak menunda kewajiban PT Inalum melaksanakan putusan Pengadilan Pajak.
“Dengan demikan kita berharap agar PT Inalum segera dapat memenuhi kewajibannya, apalagi saat ini PT Inalum termasuk salah satu BUMN tersehat, sehingga mampu membeli saham PT Freeport sampai menjadi 51,23%,” kata Ilyas.
Dijelaskan juga, sengketa banding PAP PT Inalum yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak November 2013-April 2017. Di antaranya yang sudah diputus Pengadilan Pajak adalah untuk masa pajak April 2016-April 2017, serta masa pajak November 2013-November 2015. Sementara yang belum diputus adalah untuk masa pajak Desember 2015-Maret 2016.
Penerimaan PAP selain digunakan untuk membiaya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh Pemprov Sumut juga merupakan komponen pendapatan daerah bagi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumut. Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 50% dari realisasi penerimaan PAP ini diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.
“Karena itu, Pemprov Sumut sangat berharap, agar Majelis Hakim II.A Pengadilan Pajak dapat segera memutus sengketa banding untuk masa pajak Desember 2015 sampai Maret 2016,” ujar Ilyas.
Sebagaimana diketahui sengketa PAP antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut ini telah dimulai sejak November 2013, yaitu pasca berakhirnya Master Agreement Pengelolaan PT Inalum oleh Konsorsium Perusahaan Jepang dengan status PMA. Sejak saat itu PT Inalum menjadi Wajib Pajak Daerah di Provinsi Sumatera Utara.