Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisbisdaily.com-Medan Labuhan. Petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan tindakan terarah dengan menembak kaki kanan tiga kawanan pencurian kendaraan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto didampingi Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Tariono Raharjo , Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan dan sejumlah tokoh masyarakat mengatakan itu saat paparan di Polsek Medan Labuhan, Selasa (30/10/2018).
Disebutkan ketiga tersangka, yakni PH alias P, WPN alias IN dan PM kerap keluar masuk perjara dalam kasus curanmor dan kejahatan lainnya.
Terhadap tiga tersangka yang dilkukan tindakan terarah, terakhir tersangkut dalam kasus curanmor sesuai LP/322/V/SU/2018/PEL-BL/SEK-M.LAB tanggal30 Mei 2018 dan LP/700/XI/2017/PEL.BL/SEK-M-M.LAB tanggal 24 Oktobef 2017.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketika kawanan sindikat curanmor itu, satu unit sepeda motor N-MAX BK 3401 AHV dan dua unit ponsel.
Kapolsek Medan Labuhan, memaparkan ketika tersangka saat ditangkap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga ketikanya dihadiahi timah panas. Dalam aksi curanmor tersebut dilakukan empat orang, seorang telah ditetapkan sebagai buron, yakni RS.
Dalam catatan kepolisian, RS beberapa kali tersangkut kadus curanmor, diantaranya tahun 2002 diproses Polres Pelabuhan Belawan mendapat vonis hakim 1,5 tahun penjara. Kemudian tahin 2007 diproses Polsek Tajungmorawa dan mendapat vonis 1,5 tahun menjata.
Pimpinanan sindikat curanmor itu pada tahun 2011 juga mendapat vonis hakim 1,5 tahun penjara saat kadusnya diproses oleh Polsek Medan Labuhan dan tahun 2016 terjerat kasus curanmor di wilayah hukum Polsekta Medan Timur dengan hukuman penjara 1,5 tahun.
"Begitu juga terhadap ketiga tersangka yang mendapat tindakan terarah, mereka juga kerap tersandung hukum," ujar Rosyid.
Terhadap residivis, Rosyid mengatakan akan melakukan tindakan tegas terhadap mereka, diantarany dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti jaksa, hakim maupun rutan agar mereka mendapat hukuman yang tinggi atas perbuatannya tersebut.