Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap Ahmad Ramadhan Sidabutar (20) di Jalan Anwar Idris, Gang Popaye, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Tersangka Ahmad Ramadhan Sidabutar berstatus pengangguran itu ditangkap karena terbukti menyimpan narkotika golongan I jenis pil ekstasy," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Rabu (31/10/2018).
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka, yaitu berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 11 butir pil diduga ekstasi warna biru dengan berat bersih 2,84 gram,1 bungkus plastik bening berisi 3 butir pil diduga ekstasi warna biru dengan berat bersih 0,78 gram,1 unit handphone merek Nokia warna hitam.
Ketika diinterogasi tersangka mengakui ekstasi itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AF beralamat di sekitar Jalan Anwar Idris, Gang Popaye.
Team Opsnal Sat Res Narkoba terus melakukan pengembangan dan pencarian, namun AF belum berhasil ditemukan.