Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap 3 orang anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam pusaran kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga anggota DPRD Sumut yang telah rampung penyidikannya yakni Muslim Simbolon, Sony Firdaus, Helmiati.
"Rencananya sidang akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakpus," ujar Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).
Febri menambahkan, hingga saat ini KPK telah memeriksa 175 saksi dalam perkara ini. Sedangkan ketiga tersangka, sekurangnya telah diperiksa sebanyak 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun Juli – Oktober 2018.
Bukan hanya itu, kata dia, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi dari unsur lain, yakni Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009 - 2014, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes Provsu, Kepala Bappeda (Badan Perencana dan Pembangunan Daerah) Prov. Sumatera Utara, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sumut, dan PNS, pensiunan PNS di lingkungan Pemprov Sumut.
"Jumat pekan lalu KPK juga telah melimpahkan 5 berkas tersangka ke penuntutan, di antaranya Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Tiasah Ritonga," tuturnya.