Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ancaman serikat buruh yang akan menggelar aksi rutin setiap Senin di Kantor Gubernur Sumut terkait penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut) 2019 dinilai dilematis. Setelah keluar SK Gubernur Sumut tentang penetapan UMP Sumut 2019 itu, gugatan akan sia-sia, karena penetapan itu sudah punya payung hukum.
"Serikat buruh terlambat merespon penetapan UMP Sumut 2019 itu. Harusnya sejak awal sudah dilakukan advokasi sehingga ada adu argumentasi dan data di dewan pengupahan," kata pengamat perburuhan dan perselisihan Industrial, Gindo Nadapdap, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (1/11/2018).
Meski begitu, Gindo mengakui serikat buruh bisa melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bila ditemukan ada kekeliruan dan fakta-fakta yang salah.
"Misalnya kalau ada perhitungan harga kebutuhan yang salah oleh dewan pengupahan. Atau ada item yang dianggap tidak transparan," ujar Gindo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut telah menetapkan UMP Sumut 2019 sebesar Rp 2.303.403,43 atau hanya naik sebesar Rp Rp 171.214, 75 (8,03) % dari UMP Sumut 2018 sebesar Rp 2.132.188. Besaran ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI No.B 240/MENAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018).
Sebelum UMP Sumut 2019 ini ditetapkan, serikat buruh mengancam akan menggelar aksi setiap Senin sampai Gubernur Sumut merespon aspirasi buruh dengan menetapkan UMP Sumut 2019 sebesar sesuai dengan kebutuhan layak hidup (KLH) atau di atas Rp 2,3 juta.