Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kasus suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, oleh terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong kembali digelar di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/11/2018) sore.
Kali ini sidang di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi menghadirkan lima saksi, dua di antaranya merupakan anak Pangonal Harahap, hingga terungkap bahwa penggunaan uang suap total Rp 38 miliar mengalir untuk kepentingan pribadi Pangonal sendiri.
Salah satunya seperti membayar utang Tim Sukses (TS) Djarot-Sihar dan membangun gedung PDIP Labuhan Batu.
Kelima saksi itu masing-masing, Thamrin Ritonga, Yazid orang kepercayaan Pangonal, Baihaki Ladomi dan Anggia Harahap keduanya putra Pangonal Harahap serta M.Ikbal selaku sopir Baihaki Harahap.
Menjawab pertanyaan Penasihat Hukum terdakwa Pranoto SH dan Rekan, Baihaki Ladomi Harahap membeberkan uang suap Rp 3 miliar dari terdakwa Asiong kepada Pangonal Harahap dipergunakan untuk kepentingan pribadi ayahnya, sisanya untuk kepentingan TS pemenang Djarot-Sihar saat menghadapi Pilgubsu lalu serta membangun gedung PDIP Labuhan Batu. "Setau saya memang uang itu dipakai untuk keperluan itu," keduanya.
Sedangkan Thamrin mengakui menerima Rp 1,8 miliar dari terdakwa Asiong untuk kepentingan Pangonal Harahap. ”Saya diperintahkan Pangonal untuk mengambil uang kepada terdakwa dan uang tersebut saya serahkan kepada Pangonal,” ujar Thamrin Samosir yang juga tersangka suap Pangonal Harahap.
Thamrin yang juga masuk Timses Pemenangan Pangonal di Pilkada Labuhanbatu mengaku tidak menerima imbalan dari pemberian uang dari terdakwa Asiong tersebut. Namun Thamrin mengakui ada menerima Rp 30 juta itupun sepengetahuan terdakwa Asiong.
Sedangkan Abu Yazid yang juga orang kepercayaan Pangonal mengakui menerima cek senilai Rp 12 miliar. Yazid disuruh Pangonal mengambil uang kepada terdakwa Asiong. Namun dia tidak mengetahui apakah uang tersebut untuk kepentingan terdakwa mendapatkan proyek.
"Saya tidak tau pak hakim untuk apa uang tersebut,” ujar Yazid sembari menjelaskan tidak mendapat sepeserpun dari jasa mengambil uang tersebut.
Ketika Majelis Hakim mengkonfrontir kepada terdakwa Asiong atas keterangan para saksi-saksi itu terdakwa tidak membantahnya. Bahkan terdakwa Asiong mengatakan Pangonal Harahap berharap terdakwa membayar utangnya kepada pihak ketiga sebesar Rp 7 miliar saat Pangonal menghadapi Pilkada Labuhanbatu tahun lalu.
Majelis Hakim kembali menunda persidangan terdakwa Asiong, Senin (5/11/2018), untuk mendengarkan keterangan Pangonal Harahap selaku saksi mahkota.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (Buron).