Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang kurir narkoba jenis ganja dalam penyergapan yang dilakukan di depan loket Bus ALS Jalan Sisingamangaraja KM 6,5, Kelurahan Harjosasi II, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (1/11/2018).
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, saat ditangkap, dari tersangka bernama Muhamad Syarial alias Rian (16) warga asal Aceh ini, diperoleh sebanyak 10 bal atau 10 Kg ganja kering yang dilakban dan disimpan dalam koper hitam merk Pologun.
"Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pria yang membawa ganja dari Aceh. Setelah kita selidiki, pelaku langsung disergap saat baru turun dari bus Aceh," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, saat memberikan keterangan kepada wartawan, sore.
Ginanjar menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, rencananya remaja itu akan membawa ganja tersebut ke daerah Lampung. Namun tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena tergiur upah sebesar Rp 500 ribu untuk tiap balnya.
"Kalau untuk pemasok dan penerimanya, kami masih melakukan pengembangan. Tapi ganja ini asli dari Aceh dan rencananya akan dibawa ke kawasan Lampung," terangnya.
Ginanjar menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Rian mengaku dari Rp 5 juta yang dijanjikan bandar narkoba kepada dirinya, ia baru memperoleh uang muka sebesar Rp 350 ribu. Uang itu kata dia, digunakan sebagai uang jalan untuk ongkosnya menjadi kurir. "Saya terpaksa, karena desakan ekonomi bang. Saya juga tidak mempunyai pekerjaan. Lalu ada orang Aceh yang menawarkan pekerjaan ini," ujarnya lesu.