Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI melakukan sidak ke Kantor Imigrasi Kelas II Belawan untuk melihat langsung pelayanan publik di instansi tersebut, terutama praktik percaloan yang diduga masih terjadi.
“Banyak informasi yang kita peroleh terkait dugaan praktik percaloan. Untuk melihat itulah, Ombudsman memilih Imigrasi Belawan ini sebagai unit layanan publik yang disidak,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, usai sidak di Kantor Imirgasi Kelas II Belawan, Jalan Serma Hanafiah Belawan, Kamis (1/11/2018).
Namun memang, ketika tim Ombudsman tiba di kantor tersebut sekitar pukul 14.00 wib, suasana di ruang layanan sudah sepi. Tidak terlihat lagi ada pemohon di ruang layanan. Tapi tim Ombudsman sempat melihat ada dua orang pria yang diduga bukan pegawai migrasi, baru keluar dari dalam ruang kerja pegawai.
"Kita tadi melihat suasana kantor sudah sepi, sehingga kita tidak bisa melihat apakah percaloan masih ada atau tidak," kata abyadi Siregar. Ia hanya berharap, agar pelayanan publik di Imigrasi Belawan benar benar bersih dari percaloan.
Namun, kata Abyadi, secara keseluruhan, ada beberapa catatan yang diminta untuk dilakukan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Imigrasi Belawan. Antara lain belum lengkapnya sistem informasi layanan publik di ruang tunggu layanan.
“Misalnya sistem informasi untuk pengurusan dokumen untuk WNA, sama sekali tidak terlihat di ruang tunggu layanan. Yang ada hanya di ruang pengambilan data,” ujar Abyadi.
Sementara Asisten Ombudsman RI M Pramulya Kurniawan menambahkan, beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, yakni tidak adanya ruang laktasi atau ruang menyusui bagi kaum ibu, prosedur antrian yang perlu diperbaiki mengingat lokasi antrian juga menjadi lokasi parkir sehingga perlu ditata kembali.
“Kemudian yang penting juga belum ada id card untuk membedakan masyarakat pemohon dengan orang luar. Ini penting, karena dari temuan kami pada riset tahun lalu itu, banyak calo yang bebas keluar masuk sampai berproses ke petugas. Dengan adanya id card, paling tidak bisa meminimalisir itu,” ujarnya.
Selain itu, tambah Pramulya, pihaknya juga mencatat layanan bagi WNA yang posisinya sangat jauh di belakang dan cukup sulit karena harus menggunakan pintu finger print yang biasanya diperuntukkan bagi pegawai.
“Kami sarankan agar layanan WNA itu di depan, sehingga bisa mudah masyarakat mengurusnya dan pengawasannya juga mudah. Kemudian alur mekanisme untuk layanan WNA dan izin tinggal alangkah baiknya juga diletak di depan dan dalam model bilingual,” pungkasnya.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Belawan Benyamin Harahap berterimakasih kepada Ombudsman atas sarannya untuk perbaikan layanan di instansi tersebut. Namun terkait dugaan praktik calo, ia membantahnya. Menurutnya tidak ada calo di Kantor Imigrasi Kelas II Belawan. “Pemohon sendiri langsung yang mengurus antri di sini. Kalau PJTKI juga bisa,” ujarnya.