Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Sepuluh warga negara asing (WNA) diamankan pihak kepolisian. Mereka diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kesepuluh WNA tersebut diantara 6 dari Korea Selatan yakin KGH, HSW, HS, PW, JC, OY. Sedangkan 2 dari Malyasia yakni YKH, CBW. 1 dari Singapura yakni GHZL dan 1 Cina yakni XQ.
Diduga mereka melanggar Pasal 122 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengenai penyalagunaan izin tinggal.
"Iya benar. Kami amankan terkait pelanggaran tentang dokumen keimigrasian. Mereka izinnya berwisata, tapi ada kegiatan lain seperti survei dan lainnya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (1/11/2018).
Rudi juga menjelaskan jika puluhan WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan orang asing (POA) Satintelkam Polrestabes Surabaya, Rabu (31/9) kemarin.
"Mereka kita amankan di kontrakannya yang berada di Kali Rungkut. Saat ini sudah kami koordinasikan ke Imiragasi dan kita arahkan kesana," ungkap Rudi.
Sementara itu, Kabid Wasdak Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Khusus Surabaya Arief H Satoto menjelaskan pihaknya sudah menerima 10 WNA yang diamankan Polrestabes Surabaya.
"Sudah kita terima dan kita dalami. Karena bukti-bukti pengaduan masyarakat belum ada. Kita juga nggak mau asal terima. Besok pagi, kalau sudah ada hasilnya akan kita sampaikan. Kalo tidak ada bukti, akan kita usir pulang, deportasi," ujar Arief H Satoto. dtc