Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan pembongkaran reklame liar, Kamis (2/11/2018) malam. Penertiban kali ini menyasar seputaran Jalan Sisingamangaraja, mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Pelangi. Setidaknya ada 14 unit papan reklame bermasalah yang berhasil dibongkar.
Proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Tim gabungan membongkar satu per satu papan reklame bermasalah dengan ukuran bervariasi, yakni 4 x 6 meter, 4 x 8 meter, 5 x 10m meter serta 6 x 12 meter.
“Alhamdulillah, pembongkaran yang kita lakukan mulai malam sampai pagi hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Sebanyak 14 unit papan reklame bermasalah telah berhasil kita tumbangkan," ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan, di Medan, Jumat (2/11/2018).
Sofyan menyebut hingga saat ini sudah hampir seribu papan reklame bermasalah di Kota Medan yang telah dirubuhkan selama dua bulan lebih penertiban dilakukan.
Dia mengingatkan agar pengusaha advertising agar lebih dahulu mengantongi izin apabila ingin mendirikan papan reklame. Sebab, ia mengatakan bakal terus membongkar reklame bermasalah atau reklame tanpa izin.
Sofyan mengungkapkan, beberapa pengusaha advertising malam itu juga membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya. Ada 4 unit papan reklame yang dibongkar, keempatnya berlokasi di Jalan Halat, Jalan Pelangi dan Jalan Rahmadsyah. Sofyan pun berharap langkah positif ini dapat diikuti pengusaha advertisingnya lainnya sehingga upaya membersihkan Kota Medan dari papan reklame bermasalah terwujud.